Tuesday, October 2, 2007

FIQIH ISLAM

The nine Basic of Fiqih Islam
1. Ta'arif
a. Arti Leksikal : Pemahaman atau pengertian
b. Arti Istilah : Ilmu untuk mempelajari hukum-hukum Islam ( syara ) dengan dalil-dalil
yang terperinci
2. Sumber Fiqih : Al-Qur,an, Sunnah, Ijma, Qiyas
3. Masail : Kalimat-kalimat hukum, baik-baik langsung maupun tidak langsung, contoh :
Zakat Fitrah itu wajib
Merokok itu membatalkan shaum
4. Nisbah ( Perbandingan dengan ilmu lain ) dapat membedakan ilmu-ilmu syara dengan ilmu-
ilmu lain
5. Hukum mempelajarai fiqih; wajib ain sekedar untuk mengetahui sah dan batalnya ibadah yang dikerjakan; fardu kifayah untuk mempelajari selebihnya
6. Kelebihan dari ilmu lain; " Bila Alloh menghendaki seseorang menjadi baik maka dijadikan-Nya ia memahami ilmu agama "
7. Tempat berlakunya; ilmu fiqih berlaku pada perbuatan-perbuatan yang menyebabkan timbulnya hukum yang lima ( wajib, sunnah, haram,makruh,mubah )
8. Tujuan mempelajari ilmu fiqih; mendapat keridhoaan Alloh Swt.
9. Pengatur ilmu fiqih; nabi Muhammad Saw.

No comments: